Selamat Datang Di Blog Sambas Sunnah, Sebuah Blog Karya Biak Kitte Juak. Semoga Bermanfaat. Ayo...Semangat Menuntut Ilmu Agama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Barang siapa yang menempuh jalan untuk menuntut ilmu agama, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699).
 
Senin, 08 Januari 2018

Kesalahan Dalam Sholat - Hukum Sholat Tidak Menggunakan Penutup Kepala

0 komentar
Bismillaah...

Melihat fenomena saat ini, dimana banyak kita dapati kaum muslimin yang sholat tidak menggunakan penutup kepala, seperti peci, kopiah, sorban dan lainnya maka tentu muncul dibenak hati kita apa hukum sholat tanpa menggunakan penutup kepala?

Merujuk kepada kitab yang ditulis oleh Syaikh Mashur Hasan Salman yang berjudul al-Qoulul Mubiin fii Akhtoo-il Musholliin (yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dengan judul Ensiklopedi Kesalahan Dalam Sholat) maka beliau menuturkan (saya ringkas seperlunya):
“Kaum laki-laki boleh mengerjakan sholat dengan kondisi kepala terbuka tanpa penutup kepala, karena kepala bukan aurat bagi laki-laki. Meski demikian, yang lebih utama adalah sholat dengan berpakaian sempurna dan layak. Termasuk kesempurnaan dalam hal ini adalah mengenakan penutup kepala yang umum dipakai masyarakat setempat, seperti sorban dan kopiah.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa mengerjakan sholat dengan tidak menggunakan penutup kepala tanpa udzur hukumnya makruh. Terutama ketika melaksanakan sholat fardhu dan terlebih lagi pada waktu sholat berjama’ah.

Syaikh al-Albani berpendapat: Menurutku, makruh bagi laki-laki mengerjakan sholat tanpa mengenakan penutup kepala. Sebab sudah sama-sama dimaklumi bahwa setiap Muslim dianjurkan untuk mengerjakan sholat dengan penampilan terbaik dan Islami, berdasarkan hadits Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam:
“...Karena Alloh adalah Dzat yang paling berhak untuk menjadi tujuan berhias diri”. (Permulaan hadits di atas adalah: “Jika salah seorang dari kalian mengerjakan sholat, maka hendaklah dia memakai dua potong bajunya. Alloh adalah Dzat yang paling berhak untuk menjadi tujuan berhias diri”.).
Membiarkan kepala terbuka bukanlah kebiasaan yang baik dalam pandangan orang-orang sholeh terdahulu. Demikian pula ketika berada dijalan atau masuk ke tempat ibadah. Bahkan ia termasuk kebiasaan non-Muslim yang diimport ke negara-negara Islam pada masa penjajahan orang-orang kafir. Mereka membawa adat dan kebiasaan yang buruk lantas kaum Muslimin mengikutinya. Akibatnya lunturlah identitas keislaman mereka. Kebiasaan ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menyelisihi kebiasaan umat Islam pada masa lalu, apalagi sampai dijadikan dasar pembolehan sholat tanpa menggunakan penutup kepala.
Adapun dalil yang dipakai saudara-saudara kita di Mesir, yaitu mengqiyaskan dengan jama’ah haji yang tidak menutup kepalanya ketika mereka berihram, tentu ini merupakan qiyas yang keliru. Sebab tidak menutup kepala saat berhaji adalah bagian dari syari’at Islam, bahkan hanya diperintahkan hanya pada ibadah haji saja. Andaipun qiyas mereka benar, maka laki-laki wajib mengerjakan sholat dengan kepala terbuka sebagaimana ketika berhaji. Mereka tentu tidak bisa lari dari kesimpulan hukum seperti ini. Alhasil, mereka harus meralat qiyas tersebut, semoga mereka berkenan melakukannya. [Tamaamul Minnah fiit Ta’liiq ‘alaa Fiqhis Sunnah (hal. 164-165)].

Saudaraku, ketahuilah bahwasanya tidak ada satu dalil pun yang menyatakan Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam pernah mengerjakan sholat -kecuali dalam kondisi sedang berihram- dengan kepala terbuka tanpa ditutupi sorban. Apabila beliau pernah berbuat demikian tentu banyak riwayat yang menegaskannya. Jadi, siapa saja yang berpendapat sebaliknya maka harus mengutarakan dalil. Sungguh, kebenaran lebih layak untuk diikuti. [Ad-Diinul Khoolish (III/214)].

Hal penting lainnya yang perlu ditekankan adalah sholat seorang Muslim tanpa penutup kepala hukumnya makruh (dibenci), adapun sholatnya tetap sah, sebagaimana dijelaskan al-Baghowi dan ulama lainnya. Jadi, sangat keliru apabila ada orang yang menolak untuk bermakmum dengan orang yang tidak menggunakan penutup kepala. Meskipun memang, orang yang sholat dengan menggunakan penutup kepala lebih utama karena telah melengkapi syarat-syarat kesempurnaan ibadah ini, disamping telah meneladani sunnah Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam”.

Saudaraku, begitu beratkah dirimu untuk sholat menggunakan penutup kepala (peci, kopiah, surban dan lainnya), sehingga engkau bermudahan dengan sholat tanpa menggunakannya? Jikalau kita akan menghadap dosen penguji atau presiden maka tentu kita akan menggunakan pakaian terbaik dan mempersiapkan segalanya, maka sudah sepantasnya ketika seorang hamba menghadap Robbnya (yang telah menciptakannya, memberi rezeki kepadanya), ia menggunakan pakaian yang paling baik dan disukai oleh Robbnya yang Maha Mulia lagi Maha Terpuji.
Walloohul Muwaffiq.

Senin, 20 Robi'ul Akhir 1439H / 8 Januari 2018

Sambas Sunnah

Leave a Reply

 
Sambas Sunnah © 2016 | Created By Abu Aufa