Selamat Datang Di Blog Sambas Sunnah, Sebuah Blog Karya Biak Kitte Juak. Semoga Bermanfaat. Ayo...Semangat Menuntut Ilmu Agama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Barang siapa yang menempuh jalan untuk menuntut ilmu agama, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699).
 
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Jumat, 09 Februari 2018

Sunnah di Hari Jum'at

0 komentar
Bismillaah...
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian diseru untuk shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, hal itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. AlJumu’ah: 9)
Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Jum’at adalah satu hari dimana Allah mengistimewakannya dengan beberapa hal sebagaimana dalam hadits, “Hari terbaik dimana matahari terbit di hari itu adalah hari jum’at. Di hari itu Adam diciptakan, di hari itu pula Adam dimasukkan ke dalam surga dan juga dikeluarkan dari surga. Dan kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari jum’at” (HR. Muslim)
Hari jum’at juga termasuk hari ‘ied (hari raya) pekanan umat Islam sebagaimana ucapan sahabat‘Abdullah bin Zubair ketika pernah di masa beliau ‘iedul fithri jatuh pada hari jum’at, “Dua hari raya dalam satu waktu” (HR. Abu Dawud, dinilai shahihAl Albani)
Di hari jum’at, seorang laki-laki muslim yang telah baligh wajib melaksanakan shalat jum’at secara berjama’ah di masjid. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat Jum’at berjama’ah adalah kewajiban bagi setiap muslim, kecuali 4 golongan, yaitu budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit” (HR. Abu Dawud, dinilai shahih oleh Al Albani)
Para pembaca sekalian, sebagai seorang muslim yang mengetahui betapa agungnya hari jum’at, pasti akan bersemangat untuk melaksanakan berbagai macam ibadah yang dituntunkan di hari jum’at. Salah satu contoh langka yang mungkin sebagian kaum muslimin belum tahu adalah membaca surah Al Kahfi pada hari jum’at. Insya Allah akan ada pembahasan lebih lanjut lagi.
Sunnah-sunnah ibadah yang Nabi tuntunkan untuk dikerjakan di hari jum’at sangatlah banyak. Baik sunnah-sunnah secara umum, maupun terkait khusus bagi laki-laki yang hendak melaksanakan shalat jum’at.

Sunnah-Sunnah Secara Umum

[1] Memperbanyak shalawat Nabi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jum’at, maka perbanyaklah shalawat kepadaku di dalamnya, karena shalawat kalian akan disampaikan kepadaku”. Para sahabat berkata, “Bagaimana ditunjukkan kepadamu sedangkan engkau telah menjadi tanah?” Nabi bersabda,“Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, An Nasa-i)
[2] Membaca Surah AlKahfi
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membaca surat AlKahfi pada hari Jum’at, maka Allah akan meneranginya di antara dua Jum’at.” (HR. Hakim dalam Mustadrok, dan beliau menilainya shahih)
[3] Perbanyak Doa
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut hari Jum’at kemudian berkata, “Di hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seseorang muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.” Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu itu. (HR. Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksud dengan detik terakhir dari hari Jum’at adalah saat menjelang maghrib, yaitu ketika matahari hendak terbenam.
[4] Perbanyak Dzikir Mengingat Allah
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian diseru untuk shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah mengingat Allah…” (QS. AlJumu’ah: 9)
[5] Imam Membaca Surah AsSajdah di Rakaat ke-1 dan Surah AlInsan di Rakaat ke-2 pada Shalat Shubuh
Dari Abu Harairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca pada shalat Shubuh di hari Jum’at“Alif Lam Mim Tanzil …” (surat As Sajdah) pada raka’at pertama dan “Hal ataa ‘alal insaani ḥiinum minad dahri lam yakun syai-am madzkuuraa” (surat Al Insan) pada raka’at kedua.” (HR. Muslim)
Tapi seorang imam hendaknya tidak memaksakan diri untuk membaca kedua surah tersebut ketika kondisi makmumnya tidak mampu berdiri terlalu lama.

Sunnah-Sunnah Terkait Shalat Jum’at

[1] Mandi Jum’at
Diantara hadits yang menyebutkan dianjurkannya mandi pada hari jum’at adalah hadits dari Abu Hurairah, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at, maka ia mandi seperti mandi janabah…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian ulama ada yang mewajibkan mandi jum’at dalam rangka kehati-hatian berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mandi pada hari Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang telah baligh.” (HR. Bukhari dan Muslim)
[2] Membersihkan Diri dan Menggunakan Minyak Wangi
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi kemudian berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat sesuai dengan kemampuan dirinya, dan ketika imam memulai khutbah, ia diam dan mendengarkannya maka akan diampuni dosanya mulai Jum’at ini sampai Jum’at berikutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
[3] Memakai Pakaian Terbaik
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib bagi kalian membeli 2 buah pakaian untuk shalat jum’at, kecuali pakaian untuk bekerja” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Al Albani)
Di dalam hadits ini Nabi mendorong umatnya agar membeli pakaian khusus untuk digunakan shalat jum’at.
[4] Bersegera Berangkat ke Masjid
Anas bin Malik berkata, “Kami berpagi-pagi menuju sholat Jum’at dan tidur siang setelah shalat Jum’at” (HR. Bukhari).
Ibnu Hajar Al ‘Asqalani berkata dalam Fathul Bari, “Makna hadits ini yaitu para shahabat memulai shalat Jum’at pada awal waktu sebelum mereka tidur siang, berbeda dengan kebiasaan mereka pada shalat zuhur ketika panas, sesungguhnya para shahabat tidur terlebih dahulu, kemudian shalat ketika matahari telah berkurang panasnya”
[5] Perbanyak Shalat Sunnah Sebelum Khatib Naik Mimbar
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi kemudian datang untuk shalat Jum’at, lalu ia shalat semampunya dan dia diam mendengarkan khutbah hingga selesai, kemudian shalat bersama imam, maka akan diampuni dosanya mulai jum’at tersebut sampai jum’at berikutnya ditambah tiga hari.” (HR. Muslim)
Hadits di atas juga menunjukkan terlarangnya berbicara saat khatib sedang berkhutbah, dan wajib bagi setiap jamaah untuk mendengarkannya
[6] Tidak Duduk dengan Memeluk Lutut Ketika Khatib Berkhutbah
Sahl bin Mu’adz bin Anas mengatakan bahwa Rasulullah melarang Al Habwah (duduk sambil memegang lutut) ketika sedang mendengarkan khatib berkhutbah” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, derajat : hasan)
[7] Shalat Sunnah Setelah Shalat Jum’at
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, maka shalatlah 4 rakaat.” Amr menambahkan dalam riwayatnya dari jalan Ibnu Idris, bahwa Suhail berkata, “Apabila engkau tergesa-gesa karena sesuatu, maka shalatlah 2 rakaat di masjid dan 2 rakaat apabila engkau pulang.” (HR. Muslim, Tirmidzi)

Penutup

Demikian sebagian sunnah-sunnah pada hari jum’at yang dapat penulis sampaikan. Semoga kita senantiasa diberikan semangat dalam menjalankan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bersegera menjauhi amalan yang tidak pernah beliau ajarkan. Wallahul muwaffiq.
Penulis : Wiwit Hardi P (Alumni Ma’had Al‘Ilmi Yogyakarta)
Muroja’ah : Ustadz Abu Salman, B.I.S

Repost by,
Admin.
Read more...
Rabu, 31 Januari 2018

Tata Cara Shalat Gerhana

0 komentar
Bismillaah...

Tidak ada perbedaan di kalangan ulama, bahwa shalat gerhana dua raka’at. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat dalam hal tata cara pelaksanaannya. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat yang berbeda.

Pendapat pertama. Imam Mâlik, Syâfi’i, dan Ahmad, mereka berpendapat bahwa shalat gerhana ialah dua raka’at. Pada setiap raka’at ada dua kali berdiri, dua kali membaca, dua ruku’ dan dua sujud. Pendapat ini berdasarkan beberapa hadits, di antaranya hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata:
كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى الرَّسُوْلُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ والنَّاسُ مَعَهُ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيْلاً نَحْوًا مِنْ سُوْرَةِ البَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوْعًا طَوِيْلاً ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيْلاً وَهُوَ دُوْنَ القِيَامِ الأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوْعًا طَوِيْلاً وَهُوَ دُوْنَ الرُّكُوْعِ الأَوَّلِ .
Telah terjadi gerhana matahari pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka beliau shalat dan orang-orang ikut shalat bersamanya. Beliau berdiri sangat lama (seperti) membaca surat al-Baqarah, kemudian ruku’ dan sangat lama ruku’nya, lalu berdiri, lama sekali berdirinya namun berdiri yang kedua lebih pendek dari berdiri yang pertama, kemudian ruku’, lama sekali ruku’nya namun ruku’ kedua lebih pendek dari ruku’ pertama. [Muttafaqun ‘alaihi].
Hadits kedua, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata:
أَنَّ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّىيَوْمَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ فَقَامَ فَكَبَّرَ فَقَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيْلَةً ثُمَّ رَكَعَ رُكُوْعًا طَوِيْلاً ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ :سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ،وَقَامَ كَمَا هُوَ، ثُمَّ قَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيْلَةً وَهِيَ أَدْنَى مِنَ القِرَاءَةِ الأُوْلَى ثُمَّ رَكَعَ رُكُوْعًا طَوِيْلاً وَهِيَ أَدْنَى مِنَ الرَّكْعَةِ الأُوْلَى ثُمَّ سَجَدَ سُجُوْداً طَوِيْلاً ثُمَّ فَعَلَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ مِثْلَ ذَلِكَ،ثُمَّ سَلَّمَ …
Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat ketika terjadi gerhana matahari. Rasulullah berdiri kemudian bertakbir kemudian membaca, panjang sekali bacaannya, kemudian ruku’ dan panjang sekali ruku’nya, kemudian mengangkat kepalanya (i’tidal) seraya mengucapkan: “Sami’allahu liman hamidah,” kemudian berdiri sebagaimana berdiri yang pertama, kemudian membaca, panjang sekali bacaannya namun bacaan yang kedua lebih pendek dari bacaan yang pertama, kemudian ruku’ dan panjang sekali ruku’nya, namun lebih pendek dari ruku’ yang pertama, kemudian sujud, panjang sekali sujudnya, kemudian dia berbuat pada raka’at yang kedua sebagimana yang dilakukan pada raka’at pertama, kemudian salam… [Muttafaqun ‘alaihi].
Pendapat kedua. Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat gerhana ialah dua raka’at, dan setiap raka’at satu kali berdiri, satu ruku dan dua sujud seperti halnya shalat sunnah lainnya. Dalil yang disebutkan Abu Hanifah dan yang senada dengannya, ialah hadits Abu Bakrah, ia berkata:
خَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَى المَسْجِدِ وَثَابَ النَّاسُ إِلَيْهِ فَصَلَّى بِهِمْ رَكْتَيْنِ…..
Pernah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka Rasulullah keluar dari rumahnya seraya menyeret selendangnya sampai akhirnya tiba di masjid. Orang-orang pun ikut melakukan apa yang dilakukannya, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama mereka dua raka’at. [HR Bukhâri, an-Nasâ`i].
Dari pendapat di atas, pendapat yang kuat ialah pendapat pertama (jumhur ulama’), berdasarkan beberapa hadits shahih yang menjelaskan hal itu. Adapun pendapat Abu Hanifah dan orang-orang yang sependapat dengannya, bahwasanya riwayat yang mereka sebutkan bersifat mutlak (umum), sehingga riwayat yang dijadikan dalil oleh jumhur (mayoritas) ulama adalah muqayyad.[10]
Syaikh al-Albâni rahimahullah berkata:[11] “Ringkas kata, dalam masalah cara shalat gerhana yang benar ialah dua raka’at, yang pada setiap raka’at terdapat dua ruku’, sebagaimana diriwayatkan oleh sekelompok sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan riwayat yang shahih”. Wallahu a’lam.
Ringkasan tata cara shalat gerhana sebagai berikut.
1. Bertakbir, membaca doa iftitah, ta’awudz, membaca surat al-Fâtihah, dan membaca surat panjang, seperti al- Baqarah.
2. Ruku’ dengan ruku’ yang panjang.
3. Bangkit dari ruku’ (i’tidal) seraya mengucapkan : سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
4. Tidak sujud (setelah bangkit dari ruku’), akan tetapi membaca surat al-Fatihah dan surat yang lebih ringan dari yang pertama.
5. Kemudian ruku’ lagi dengan ruku’ yang panjang, hanya saja lebih ringan dari ruku’ yang pertama.
6. Bangkit dari ruku’ (i’tidal) seraya mengucapkan : سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
7. Kemudian sujud, lalu duduk antara dua sujud, lalu sujud lagi.
8. Kemudian berdiri ke raka’at kedua, dan selanjutnya melakukan seperti yang dilakukan pada raka’at pertama.

Demikan tata cara shalat gerhana yang dapat disampaikan, semoga memberikan manfaat bagi kita semua.

14 Jumadil Awwal 1439H / 31 Januari 2018

Read more...
Senin, 08 Januari 2018

Kesalahan Dalam Sholat - Hukum Sholat Tidak Menggunakan Penutup Kepala

0 komentar
Bismillaah...

Melihat fenomena saat ini, dimana banyak kita dapati kaum muslimin yang sholat tidak menggunakan penutup kepala, seperti peci, kopiah, sorban dan lainnya maka tentu muncul dibenak hati kita apa hukum sholat tanpa menggunakan penutup kepala?

Merujuk kepada kitab yang ditulis oleh Syaikh Mashur Hasan Salman yang berjudul al-Qoulul Mubiin fii Akhtoo-il Musholliin (yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dengan judul Ensiklopedi Kesalahan Dalam Sholat) maka beliau menuturkan (saya ringkas seperlunya):
“Kaum laki-laki boleh mengerjakan sholat dengan kondisi kepala terbuka tanpa penutup kepala, karena kepala bukan aurat bagi laki-laki. Meski demikian, yang lebih utama adalah sholat dengan berpakaian sempurna dan layak. Termasuk kesempurnaan dalam hal ini adalah mengenakan penutup kepala yang umum dipakai masyarakat setempat, seperti sorban dan kopiah.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa mengerjakan sholat dengan tidak menggunakan penutup kepala tanpa udzur hukumnya makruh. Terutama ketika melaksanakan sholat fardhu dan terlebih lagi pada waktu sholat berjama’ah.

Syaikh al-Albani berpendapat: “Menurutku, makruh bagi laki-laki mengerjakan sholat tanpa mengenakan penutup kepala. Sebab sudah sama-sama dimaklumi bahwa setiap Muslim dianjurkan untuk mengerjakan sholat dengan penampilan terbaik dan Islami, berdasarkan hadits Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam:
“...Karena Alloh adalah Dzat yang paling berhak untuk menjadi tujuan berhias diri”. (Permulaan hadits di atas adalah: “Jika salah seorang dari kalian mengerjakan sholat, maka hendaklah dia memakai dua potong bajunya. Alloh adalah Dzat yang paling berhak untuk menjadi tujuan berhias diri”.).
Membiarkan kepala terbuka bukanlah kebiasaan yang baik dalam pandangan orang-orang sholeh terdahulu. Demikian pula ketika berada dijalan atau masuk ke tempat ibadah. Bahkan ia termasuk kebiasaan non-Muslim yang diimport ke negara-negara Islam pada masa penjajahan orang-orang kafir. Mereka membawa adat dan kebiasaan yang buruk lantas kaum Muslimin mengikutinya. Akibatnya lunturlah identitas keislaman mereka. Kebiasaan ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menyelisihi kebiasaan umat Islam pada masa lalu, apalagi sampai dijadikan dasar pembolehan sholat tanpa menggunakan penutup kepala.
Adapun dalil yang dipakai saudara-saudara kita di Mesir, yaitu mengqiyaskan dengan jama’ah haji yang tidak menutup kepalanya ketika mereka berihram, tentu ini merupakan qiyas yang keliru. Sebab tidak menutup kepala saat berhaji adalah bagian dari syari’at Islam, bahkan hanya diperintahkan hanya pada ibadah haji saja. Andaipun qiyas mereka benar, maka laki-laki wajib mengerjakan sholat dengan kepala terbuka sebagaimana ketika berhaji. Mereka tentu tidak bisa lari dari kesimpulan hukum seperti ini. Alhasil, mereka harus meralat qiyas tersebut, semoga mereka berkenan melakukannya”. [Tamaamul Minnah fiit Ta’liiq ‘alaa Fiqhis Sunnah (hal. 164-165)].

Saudaraku, ketahuilah bahwasanya tidak ada satu dalil pun yang menyatakan Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam pernah mengerjakan sholat -kecuali dalam kondisi sedang berihram- dengan kepala terbuka tanpa ditutupi sorban. Apabila beliau pernah berbuat demikian tentu banyak riwayat yang menegaskannya. Jadi, siapa saja yang berpendapat sebaliknya maka harus mengutarakan dalil. Sungguh, kebenaran lebih layak untuk diikuti. [Ad-Diinul Khoolish (III/214)].

Hal penting lainnya yang perlu ditekankan adalah sholat seorang Muslim tanpa penutup kepala hukumnya makruh (dibenci), adapun sholatnya tetap sah, sebagaimana dijelaskan al-Baghowi dan ulama lainnya. Jadi, sangat keliru apabila ada orang yang menolak untuk bermakmum dengan orang yang tidak menggunakan penutup kepala. Meskipun memang, orang yang sholat dengan menggunakan penutup kepala lebih utama karena telah melengkapi syarat-syarat kesempurnaan ibadah ini, disamping telah meneladani sunnah Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam”.

Saudaraku, begitu beratkah dirimu untuk sholat menggunakan penutup kepala (peci, kopiah, surban dan lainnya), sehingga engkau bermudahan dengan sholat tanpa menggunakannya? Jikalau kita akan menghadap dosen penguji atau presiden maka tentu kita akan menggunakan pakaian terbaik dan mempersiapkan segalanya, maka sudah sepantasnya ketika seorang hamba menghadap Robbnya (yang telah menciptakannya, memberi rezeki kepadanya), ia menggunakan pakaian yang paling baik dan disukai oleh Robbnya yang Maha Mulia lagi Maha Terpuji.
Walloohul Muwaffiq.

Senin, 20 Robi'ul Akhir 1439H / 8 Januari 2018

Sambas Sunnah
Read more...
Senin, 19 September 2016

Hukum Menunda Pembagian Daging Kurban

0 komentar
Bismillahirrahmaanirrahiim.
Perlu kita ketahui terkait pembagian daging qurban, bahwa pendistribusian tidak harus dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik. Karena ada anggapan bila daging kurban tidak habis dibagikan di hari raya dan hari tasyrik, maka qurbannya tidak sah. Boleh ditunda setelah hari-hari tersebut bila karena suatu kemaslahatan atau kepentingan.
Misal masyarakat miskin tidak memiliki kulkas atau freezer untuk mengawetkan daging dalam jangka lama. Sementara stok hewan kurban ditempat tersebut banyak. Sehingga daging yang mereka terima pada hari raya atau hari-hari tasyrik sudah sangat mencukupi. Maka boleh bagi shohibul qurban, panitia kurban atau yayasan sosial yang bergerak dalam pendistribusian daging kurban, untuk mengawetkan daging dalam kulkas atau freezer, kemudian dibagikan saat masyarakat kurang mampu membutuhkan. Untuk mengantisipasi terjadinya tabdzir.
Yang terpenting, penyembelihan harus dilakukan pada hari raya dan hari-hari tasyrik. Karena jika dilakukan diluar hari-hari tersebut, sembelihan tidak sah sebagai qurban. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunah kaum muslimin” (HR. Bukhari no. 5546).
Juga hadis Abu Burdah radhiyallahu’anhu, bahwa Abu Burdah pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ
“Ya Rasulullah, kabingku sudah aku sembelih sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu kalau hari itu adalah hari makan dan minum. Dan aku senang bila kambingku menjadi hewan yang pertama disembelih di rumahku. Oleh karena itu, kambingku kusembelih dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha”.
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Kambingmu hanyalah kambing biasa (bukan kambing qurban)”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(HR. Bukhari no. 955).
Adapun pendistribusian, tidak diharuskan pada hari-hari itu. Asalkan untuk kemaslahatan. Karena terdapat hadis yang menerangkan bolehnya menyimpan daging qurban (iddikhor) lebih dari 3 hari. Meski diawal Islam, tindakan seperti itu dilarang. Namun kemudian larangan tersebut dicabut, sehingga menjadi boleh. Demikian keterangan dari jumhur ulama (mayoritas ulama).
Dalam hadis dari sahabat Buraidah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian” (HR. Muslim).
Nabi menegaskan dalam sabda beliau yang lain,
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
“Sekarang silakan kalian makan, bagikan, dan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu orang-orang ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis ekonomi). Aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)” (HR. Bukhari. Dari Salamah bin Al-Akwa’).
Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Diperbolehkan menyimpan daging qurban. Dahulu menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari dilarang. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan. Hal ini telah dijelaskan dalam hadis-hadis shahih yang masyhur.” (Al Majmu’ 8/395. Cetakan Maktabah Al Irsyad).
Semua keterangan di atas berkaitan bila disimpannya untuk konsumsi sendiri. Adapun bila disimpan untuk kemaslahatan masyarakat kurang mampu, tentu lebih dibolehkan lagi. Karena menyimpan daging untuk mereka dalam rangka beredekah. Sehingga dia mendapatkan pahala sedekah. Sementara menyimpan daging untuk diri sendiri hanya sebagai konsumsi sendiri. Sehingga ia tidak mendapatkan pahala sedekah kepada fakir miskin.
Dalam fatawa syabakah islamiyah dijelaskan,
فقد تقدم في الفتوى رقم : 58920 ، جواز ادخار لحوم الأضاحي بالنسبة للمضحي, أي يدخرها لنفسه, وإذا جاز له أن يدخرها لنفسه فمن باب أولى جوازادخارها للفقراء حتى يحتاجوا إليها؛ لما في ذلك من المصلحة
“Telah dijelaskan pada fatwa nomor 58920 tentang bolehnya menyimpan daging kurban bagi shohibul kurban. Maksudnya menyimpannya untuk dirinya sendiri. Bila shohibul qurban saja boleh menyimpan daging untuk kepentingan dirinya sendiri, maka menyimpankan daging kurban untuk kaum fakir, sampai mereka membutuhkannya, lebih diutamakan. Karena tindakan tersebut mengandung maslahat” (Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=70808).
Wallahua’lam bis showab.
***
Penulis : Ahmad Anshori, di PP. Hamalatulquran Jogja, 3 Dzulhijah 1437 / 4-9-2016
Read more...
Rabu, 31 Agustus 2016

10 Awal Dzulhijjah Dan 10 Akhir Ramadhan

0 komentar
Jika Allah bersumpah dengan nama makhluk ciptaannya, ini menunjukkan bahwa makhluk tersebut memiliki keutamaan. Ulama berselisih pendapat mengenai 10 hari yang Allah gunakan untuk bersumpah dalam surat Al-Fajr, yang dimaksud dalam ayat ini apakah 10 awal Dzulhijjah atau 10 Akhir Ramadhan.
Allah Ta’ala berfirman,
وَالْفَجْرِ. وَلَيَالٍ عَشْرٍ
“Demi fajar. Dan (demi) hari yang sepuluh” (Al-Fajr: 1-2).

Pendapat pertama: 10 hari awal Dzulhijjah

Ibnu Katsir rahimahullah termasuk yang berpendapat maksud ayat adalah 10 awal bulan Dzulhijjah, beliau berkata,
والليالي العشر : المراد بها عشر ذي الحجة ، كما قاله ابن عباسٍ وابن الزبير ومُجاهد وغير واحدٍ من السلف والخلف
“Yang dimaksud dengan “malam yang sepuluh” adalah sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu az-Zubair, Mujahid, dan lainnya dari kalangan kaum Salaf dan Khalaf” 1.
Memang kata-kata “malam” dalam ayat, dalam bahasa Arab bisa dimaksudnya sebagai siang hari. Karena kebiasaan orang Arab mengungkapkan hari dengan malam.
Ibnul Arabi rahimahullah berkata,
أنه أطلق على الأيام ( ليالي) لأن اللغة العربية واسعة ، قد تطلق الليالي ويراد بها الأيام ، والأيام يراد بها الليالي
“Makna malam bisa dimaksudkan siang hari, karena bahasa Arab luas pemaknaannya. Terkadang disebutkan malam padahal maksudnya siang dan sebaliknya disebutkan siang maksudnya malam” 2.

Pendapat kedua: 10 hari akhir Ramadhan

Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
وإنما يرجح القول الثاني أنها الليالي العشر الأواخر من رمضان، وأقسم الله بها لشرفها، ولأن فيها ليلة القدر
“yang Rajih adalah pendapat kedua yaitu 10 akhir Ramadhan. Allah telah bersumpah dengan kemualiaannya karena padanya terdapat malam Lailatul Qadar” 3.

Pendapat ketiga: menjamak dua pendapat

Pendapat ketiga dari para ulama yaitu yang menjamak dua pendapat sebelumnya, mereka menyatakan bahwa jika siang hari awal 10 bulan Dzulhijjah lebih mulia dari pada siang hari 10 akhir ramadhan. Dan sebaliknya, 10 akhir malam Ramadhan lebih baik dari 10 awal malam Dzulhijjah. Sehingga tafsir ayat tersebut mencakup bulan Dzulhijjah dan bulan Ramadhan, yaitu 10 siang awal Dzulhijjah dan 10 malam akhir Ramadhan
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan hal ini, beliau berkata
:ليالي العشر اﻷخير من رمضان ، أفضل من ليالي عشر ذي الحجة ، و أيام عشر ذي الحجة أفضل من أيام عشر رمضان ، وبهذا التفصيل يزول اﻹشتباه ، ويدل عليه أن ليالي العشر من رمضان إنما فضلت بإعتبار ليلة القدر ، وهي من الليالي ، و عشر ذي الحجة إنما فضل بإعتبار أيامه، إذ فيه يوم النحر ، و يوم عرفة ،و يوم التروية …
“Sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan lebih utama dari sepuluh malam pertama dari bulan Dzulhijjah. Dan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama dari sepuluh hari terakhir Ramadhan. Dari penjelasan keutamaan seperti ini, hilanglah kerancuan yang ada. Jelaslah bahwa sepuluh hari terakhir Ramadhan lebih utama ditinjau dari malamnya. Sedangkan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama ditinjau dari hari (siangnya) karena di dalamnya terdapat hari nahr (qurban), hari ‘Arofah dan terdapat hari tarwiyah (8 Dzulhijjah)”4.
Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah berkata,
أنّ العشر الأيام الأوّل من شهر ذي الحجة هي خير أيام السنة على الإطلاق ، والعشر الليالي الأخيرة من شهر رمضان هي خير ليالي السنة على الإطلاق.
“Sepuluh siang hari pertama bulan Dzulhijjah lebih baik dari hari-hari setahun secara mutlak dan sepuluh malam akhir bulan Ramadhan lebih baik dari malam setahun secara mutlak” 5.
Hendaknya kita bersemangat beribadah dan melakukan hal-hal bermanfaat bagi diri dan masyarakat pada waktu-waktu yang mulia ini.
***
@Desa Pungka, Sumbawa Besar
Penyusun: Raehanul Bahraen
__
  1. Tafsir Ibni Katsir, VIII/535 
  2. Ahkamul Quran, 4/334 
  3. Tafsir Juz Amma li Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, Asy Syamilah 
  4. Zaadul Ma’aad hal. 20 
  5.  Khutbah shalat Jumat, sumber: http://al-badr.net/detail/zVFpX7gDBA2K 
Read more...
 
Sambas Sunnah © 2016 | Created By Abu Aufa