Bismillaah...,
Saudariku...
Apakah
anda seorang wanita muslimah?
Apakah
anda menutup aurat namun sering keluar rumah?
Dan
apakah anda selalu menggunakan parfum ketika berada diluar rumah?
Maka
nasehat untukmu, renungkanlah hadits Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam
berikut ini.
Dari Abu
Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasululloh shallallohu
‘alaihi wasallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى
قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang
perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar
mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang
pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan
Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih.
Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir).
Dari Yahya
bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khotob ada seorang perempuan yang
keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum
dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulnya dengan tongkat. Setelah itu
beliau berkata,
تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند
أنوفهم اخرجن تفلات
“Kalian,
para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki
mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau
yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai
wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushonnaf, no. 8107).
Dari
Ibrahim, Umar (bin Khotob) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau
mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,
لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا
خرجت لبست أطمار وليدتها
“Seandainya
aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan
melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian
untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa
dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa
perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”.
(HR. Abdur Razaq, no. 8118).
Syaikh Abu
Malik berkata bahwa sebab wanita mengenakan wewangian itu sangat jelas karena
dapat membangkitkan syahwat para pria yang mencium baunya. (Lihat Shahih
Fiqh Sunnah, 3: 35).
Ibnu Hajar
Al Asqolani mengatakan, “Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang
dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah) segala hal yang semisal
dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain, pent.) karena penyebab
dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan
dan membangkitkan syahwat.” (Fathul Bari, 2: 349).
Al Haitsami
dalam Az Zawajir (2: 37) berkata bahwa keluarnya wanita dari rumahnya dengan
mengenakan wewangian sambil berhias diri termasuk dosa besar, meskipun suami
mengizinkannya berpenampilan seperti itu.
Syaikh
‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rohimahulloh ditanya oleh seorang
wanita:
Bolehkah
aku sholat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumulloh khoiron.
Jawaban
Syaikh rohimahulloh:
Na’am. Sholat
dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki
dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum
ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita
menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi
laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika
ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk
sunnah para Rosul.
Apabila
seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai berbagai wangian maka
itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan
tetapi, ketika wanita tersebut keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam
keadaan mengenakan parfum yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah
seorang wanita keluar ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum
semacam itu. Hal ini dikarenakan Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa
sallam telah melarangnya.
[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al
‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, tahun 1429 H].
Apakah wanita mutlak tidak boleh menggunakan parfum?
Larangan
diatas bukan berarti perempuan tidak boleh memakai wewangian sama sekali atau
dibiarkan berbau tak sedap. Perhatikan sabda Nabi shallallohu ‘alaihi
wa sallam,
إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما
ظهر لونه وخفي ريحه
“Wewangian
seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan
wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.”
(HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh Sunnah lin
Nisa’, hlm. 387).
Oleh karena itu, jika parfum dengan wangi
sedikit/samar atau untuk sekadar menetralkan bau, (misalnya: deodoran), maka
boleh. Selain itu, jika untuk suami, silakan berwangi seharum mungkin. Perlu
diperhatikan bahwa parfum wanita warnanya jelas.
Al-Munawi rohimahulloh berkata,
وطيب النساء
ما ظهر لونه وخفي ريحه) قالوا: هذا فيمن تخرج من بيتها وإلا فلتطيب بما شاءت
“Maksud
dari ‘wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu
nampak’. Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari
rumahnya. Jika tidak, ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya.’” (Syarh
Asy-Syama’il, 2:5).
Semoga
Bermanfaat.
Wallohu ‘alam...
Disusun di
Kota Singkawang,
25 Sya’ban
1438H / 22 Mei 2017M.
Studio
Radio Indah Pratama 88.6 FM
Abu Aufa
Aal